Metronews

Berapa Zakat Fitrah di Jambi Tahun Ini? Ada Tiga Kategori Harga Beras

0

0

matajambi |

Jumat, 06 Mar 2026 13:47 WIB

Reporter : B.Arya

Editor : B.Arya

orang sedang zakat fitrah - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Menjelang puncak perayaan Idulfitri, setiap umat Muslim wajib menunaikan zakat fitrah  ibadah yang menjadi penyempurna puasa Ramadan sekaligus sarana berbagi kepada sesama.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah mengumumkan besaran zakat fitrah 2026 sebagai pedoman nasional bagi umat Islam di seluruh tanah air.

Secara nasional, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa. Nilai ini merupakan konversi dari takaran zakat fitrah 1 sha’ atau setara 2,5 kg / 3,5 liter beras premium  makanan pokok yang paling umum dikonsumsi masyarakat.

Umat Muslim dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk beras (2,5 kg / 3,5 liter per jiwa) atau dalam bentuk uang senilai Rp 50.000 per orang.

Baca Juga:

Rumah Terlihat Lebih Cerah Saat Lebaran, Ini Rekomendasi Warna Cat yang Wajib Dicoba

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Pembayaran setelah salat Idul Fitri akan dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Walaupun pedoman nasional sudah ada, beberapa wilayah di Indonesia kadang menetapkan nilai zakat fitrah berdasarkan harga beras lokal. Misalnya:

Di beberapa daerah, nilai zakat fitrah ditetapkan di kisaran Rp 35.000 – Rp 40.000 per jiwa, menyesuaikan harga beras setempat.

Di daerah lain seperti Lampung, standar konversi uang ke zakat fitrah adalah sekitar Rp 40.000 per jiwa.

Baca Juga:

Bupati Batang Hari Dampingi Wakil Gubernur Jambi Safari Ramadhan di Masjid Nurul Islam Muara Bulian

Bahkan ada ketetapan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang menggunakan Rp 46.000 per jiwa sebagai nilai uang zakat fitrah berdasarkan harga beras konsumsi setempat.

Perbedaan ini menunjukkan fleksibilitas interpretasi di tingkat daerah, selama takarannya tetap merujuk pada syariat zakat fitrah (beras pokok setara 2,5 kg / 3,5 liter).

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga bentuk solidaritas sosial untuk memastikan semua saudara Muslim merasakan kebahagiaan di hari kemenangan. Zakat ini ditujukan kepada fakir, miskin, dan golongan yang membutuhkan (mustahik), agar mereka dapat merayakan Idul Fitri layaknya orang lain.

Bayar melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ), atau panitia zakat di lingkungan masjid.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER