BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Polres Batang Hari melalui Satreskrim Polres Batang Hari bersama Unit Reskrim Polsek Mersam melakukan penindakan terhadap aktivitas pengolahan emas ilegal di wilayah Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.
Penindakan tersebut bermula pada Rabu, 25 Februari 2026, saat Unit Reskrim Polsek Mersam menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan emas ilegal di rumah milik “A” yang berlokasi di RT 15 Desa Pematang Gadung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 26 Februari 2026, personel Unit Reskrim Polsek Mersam berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang Hari. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pengolahan emas tanpa izin.
Sekira pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung mengamankan 12 orang terduga pelaku yang terdiri dari satu orang pengepul atau pembeli, dua orang pekerja, serta sembilan orang penjual.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65.615.000, emas seberat 166,57 gram, tiga buah pinset besar, satu buah pinset kecil, satu toples berisi pijar warna putih seberat kurang lebih satu kilogram, satu bungkus plastik klip, satu alat bakar emas, serta batok alas bakar.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Batang Hari guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Batang Hari.
“Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Batang Hari. Para pelaku akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita tidak akan berhenti membasmi PETI di Kabupaten Batang Hari,” tutupnya.