Hukum

Satresnarkoba Polres Batang Hari Ringkus Dua Pelaku Sabu, Ini Barang Buktinya

0

0

matajambi |

Kamis, 26 Feb 2026 20:09 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Dua Pria di Batanghari Ditangkap Kasus Sabu, Tim Kuda Hitam Amankan Sejumlah Barang Bukti - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,32 gram, satu wadah plastik warna kuning, satu sendok sabu dari pipet, satu kotak rokok Sampoerna, dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp150 ribu, serta empat unit telepon genggam, ungkap AKP Al Imron.

Baca Juga:

Tenggorokan Terasa Mengganjal Tanpa Batuk, Ternyata Ini Pemicunya

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik tersangka A. Sementara dari tersangka BR alias B tidak ditemukan barang bukti.

Namun, berdasarkan hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung zat narkotika sehingga tetap diamankan sesuai prosedur hukum yang berlaku, pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER