Hukum

Satresnarkoba Polres Batang Hari Ringkus Dua Pelaku Sabu, Ini Barang Buktinya

0

0

matajambi |

Kamis, 26 Feb 2026 20:09 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Dua Pria di Batanghari Ditangkap Kasus Sabu, Tim Kuda Hitam Amankan Sejumlah Barang Bukti - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM – Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dua pria berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Kuda Hitam di wilayah Kecamatan Mersam.

Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batang Hari, AKP Al Imron SH MH, saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut AKP Al Imron, kedua tersangka diamankan di RT 002 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.

Adapun identitas pelaku masing-masing berinisial KA (29), seorang petani warga Desa Sengkati Baru, serta BR alias B (51), yang juga berprofesi sebagai petani dan berdomisili di desa yang sama, tuturnya.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga:

Digerebek Saat Duduk Santai, Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Ringkus 2 Pengedar Sabu di Perumahan Radena

Pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari menerima informasi terkait dugaan peredaran sabu di RT 002 Desa Sengkati Baru, ungkapnya.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution SH MH, bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 17.30 WIB petugas berhasil mengamankan dua pria yang mengaku bernama A dan B. Saat hendak ditangkap, tersangka A sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas, katanya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari pemeriksaan awal tidak ditemukan barang bukti di tubuh keduanya.

Namun, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Di atas meja dekat kompor ditemukan satu kotak plastik warna kuning berisi tiga paket kecil sabu dalam plastik klip. Selain itu, di ruang tamu petugas juga menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu paket kecil sabu, jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial N yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tegasnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER