MATAJAMBI.COM - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 30 Januari 2026, sebagai bagian dari proses evaluasi internal kepolisian.
Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terkait penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada insiden kecelakaan lalu lintas pada 26 April 2025. Dalam peristiwa itu, dua terduga pelaku penjambretan dilaporkan meninggal dunia.
Kasus tersebut kemudian menyeret nama Hogi Minaya, warga Sleman, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya mengejar pelaku penjambretan yang mengambil barang milik istrinya. Namun, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa Hogi kini telah terbebas dari seluruh tuduhan hukum yang sebelumnya dialamatkan kepadanya.
Polda DIY menegaskan, langkah menonaktifkan Edy Setyanto merupakan wujud keseriusan Polri dalam menjaga integritas institusi. Kebijakan ini disebut bertujuan memastikan proses pemeriksaan lanjutan berjalan objektif, transparan, serta akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta pada hari yang sama.
“Pembebastugasan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta berkeadilan,” ujar Trunoyudo.
Komisi III DPR RI Dorong Penghentian PerkaraPenetapan tersangka terhadap Hogi Minaya sebelumnya menuai sorotan luas hingga ke parlemen. Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026, pimpinan komisi secara tegas meminta agar perkara tersebut dihentikan sepenuhnya, bukan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung terkait langkah penghentian perkara.
“Ini bukan restorative justice, tetapi penghentian perkara berdasarkan KUHAP baru Pasal 65 huruf M yang menjadi kewenangan kejaksaan pada tahap penuntutan,” tegasnya.
Menurut Habiburokhman, kejaksaan memiliki dasar hukum untuk menghentikan perkara demi kepentingan hukum yang lebih luas. Permintaan resmi dari Komisi III DPR RI tersebut pun telah ditandatangani dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung serta Kapolri.
Kapolresta Sleman Akui Kekeliruan dan Sampaikan Permintaan Maaf