Hukum

Miris! Remaja 18 Tahun di Jambi Diduga Diperkosa Bergilir Oknum Polisi, Cita-cita Jadi Polwan Hancur

0

0

matajambi |

Jumat, 30 Jan 2026 15:52 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Remaja 18 Tahun di Jambi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Bergilir Oknum Polisi dan Warga Sipil - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Saat ini, korban lebih banyak mengurung diri di kamar dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar akibat trauma yang mendalam.

“Saya dipaksa dan dilecehkan. Bukannya ditolong, malah ikut melakukan,” tuturnya.

Baca Juga:

Gusi Tiba-Tiba Gatal Jangan Diabaikan, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berdasarkan keterangan keluarga dan kuasa hukum, peristiwa tersebut melibatkan empat pria, terdiri dari dua oknum polisi aktif, dua calon anggota polisi yang akan mengikuti seleksi tahun 2026, serta seorang warga sipil yang merupakan anak dari tokoh agama di Jambi.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat.

Akibat tekanan mental yang berat, korban sempat mengalami depresi dan memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup. Beruntung, pihak keluarga segera memberikan pendampingan sehingga hal tersebut dapat dicegah.

Saat ini, keluarga korban telah menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan dan berharap para pelaku dapat diproses secara transparan serta bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini menjadi sorotan luas masyarakat dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Publik menilai penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat.

Baca Juga:

Pemkot Jambi Perkuat Program Kampung Bahagia 2026, 802 Ketua RT Ikuti Sosialisasi Dana Rp100 Juta

Peristiwa ini juga kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual serta penguatan sistem pengawasan internal di tubuh kepolisian.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER