Hiburan

Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api, Dukungan untuk Korban Bencana Sumatra

0

0

matajambi |

Senin, 29 Des 2025 14:31 WIB

Reporter : B.Arya

Editor : B.Arya

Foto Larangan Kembang Api - (Matajambi.com)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 dipastikan berlangsung tanpa pesta kembang api. Kepolisian Republik Indonesia menegaskan tidak akan mengeluarkan izin resmi untuk penggunaan kembang api pada Rabu malam, 31 Desember 2025, sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di Sumatra.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa larangan ini merupakan keputusan Mabes Polri dan berlaku secara nasional. “Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena situasi saat ini. Kita semua merasakan suasana kebatinan yang sama dan mendoakan saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatra,” ujarnya, Selasa 23 Desember 2025

Indonesia masih dalam suasana duka akibat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November 2025, menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan ribuan warga harus mengungsi.Kondisi ini menjadi pertimbangan utama pemerintah dan aparat keamanan untuk meniadakan perayaan yang bersifat hura-hura.

Kapolri juga menyerahkan pengawasan, razia, dan sanksi kepada kepolisian daerah masing-masing. Selain itu, sejumlah pemerintah daerah ikut menegaskan larangan serupa. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang secara resmi melarang pesta kembang api dan konvoi malam Tahun Baru melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor B200.1.3/13512/XII/BKBP/2025.

Baca Juga:

Inilah Larangan Islam Saat Tahun Baru yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Larangan ini diharapkan dapat menjaga keamanan, ketertiban, serta menghormati kondisi masyarakat yang terdampak bencana. Masyarakat diminta memaklumi kebijakan ini dan tetap merayakan pergantian tahun dengan cara yang aman dan bijak.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


B.Arya

0

0

Kesehatan

Selasa, 30 Des 2025 14:40 WIB

BERITA POPULER