Hukum

Tak Sampai Sehari, Polisi Tangkap Pengeroyokan di Pelabuhan PT Ationg Berujung Tewas di Muaro Jambi

0

0

matajambi |

Minggu, 21 Des 2025 09:20 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Maut di Muaro Jambi - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MUARO JAMBI, MATAJAMBI.COMPolres Muaro Jambi bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berujung pada kematian korban. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan yang terjadi sehari sebelumnya, Senin, 15 Desember 2025, di kawasan Pelabuhan PT Ationg, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis. Sementara itu, terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Muaro Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Hasil Liga Spanyol: Di Warnai Kartu Merah, Real Madrid Hantam Sevilla 2-0 di Bernabeu, Ini Statistiknya

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Polres Muaro Jambi memastikan setiap tindak pidana, khususnya yang menghilangkan nyawa seseorang, akan ditangani secara cepat, profesional, dan transparan demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polri menegaskan kehadirannya di tengah masyarakat sebagai pelindung dan penegak hukum yang responsif, profesional, serta berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban umum.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


B.Arya

0

0

Kesehatan

Selasa, 30 Des 2025 14:40 WIB

BERITA POPULER