Tim media yang mencoba meminta klarifikasi ke lokasi gudang pada Kamis 18 Desember 2025 tidak berhasil menemui pihak perusahaan. Gerbang gudang tertutup rapat dan tidak ada satu pun perwakilan PT Kerinci Toba Abadi yang dapat dimintai keterangan.
Menurut Minto, gudang minyak tersebut telah beroperasi sekitar 10 tahun, namun tidak pernah memberikan kontribusi nyata kepada lingkungan sekitar. Bahkan, pihak RT dan warga mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pemilik gudang.
Keberadaan gudang penyimpanan minyak di tengah kota juga dinilai bertentangan dengan aturan tata ruang perkotaan, yang melarang aktivitas berisiko tinggi di kawasan permukiman padat.
Salah satu warga terdampak, Soebandi, pemilik bengkel las di sekitar lokasi gudang, mengatakan kolam ikan miliknya tercemar solar. Air sumur pun tidak lagi bisa digunakan untuk mandi maupun konsumsi.
“Sekarang terpaksa beli air bersih. Sampai hari ini belum ada tanggung jawab dari perusahaan,” keluhnya.
Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan transparan dalam menangani kasus pencemaran lingkungan tersebut, serta memastikan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kerinci Toba Abadi belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi juga belum merespons terkait penyebab kebocoran maupun dugaan pelanggaran operasional gudang minyak tersebut.