Metronews

Atalia Praratya Absen di Sidang Perdana Cerai Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

0

0

matajambi |

Rabu, 17 Des 2025 10:35 WIB

Reporter : B.Arya

Editor : B.Arya

Atalia Praratya memilih tidak menghadiri sidang perdana gugatan cerainya - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Atalia Praratya memilih tidak menghadiri sidang perdana gugatan cerainya terhadap sang suami, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, pada Rabu 17 Desember 2025.

Ketidakhadiran Atalia Praratya dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa. Ia menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena tengah menjalankan tugas kedinasan, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Hari ini diagendakan sidang pertama. Ibu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini, akan tetapi karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir,” ujar Debi kepada awak media di Pengadilan Agama Kota Bandung.

Debi menegaskan, ketidakhadiran Atalia tidak mengurangi komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Maulana Bergerak Cepat! Penanganan Banjir Kota Jambi Dikebut, Sungai Diperlebar hingga Kolam Retensi Disiapkan

Menurut Debi, agenda sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya adalah proses mediasi. Namun terkait isi dan alasan gugatan cerai, pihaknya memilih tidak membuka detail karena bersifat privat dan dilindungi undang-undang.

“Agenda hari ini adalah mediasi. Untuk substansi gugatan, kami tidak bisa menyampaikan karena itu ranah privat dan diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama,” jelasnya. Ia menambahkan, Atalia Praratya berharap proses ini dapat berjalan dengan baik dan penuh saling menghormati.

“Ibu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik untuk Ibu Atalia dan Bapak Ridwan Kamil,” tambah Debi.

Saat ditanya apakah gugatan cerai Atalia Praratya berkaitan dengan kasus yang menyeret nama Lisa Mariana (LM), Debi memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga:

UU TPKS dan UU ITE: Membaca Arah Politik Hukum Perlindungan Korban KBGO

“Kalau terkait LM itu sudah masuk materi gugatan tentunya. Kami tidak bisa menjelaskan lebih dalam karena sudah menyangkut substansi gugatan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.

Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat status Ridwan Kamil sebagai tokoh nasional, sementara proses persidangan masih akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


B.Arya

0

0

Kesehatan

Selasa, 30 Des 2025 14:40 WIB

BERITA POPULER