MATAJAMBI.COM - Nama selebgram Lisa Mariana (LM) terungkap masuk dalam materi gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap sang suami, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, seusai sidang perdana gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu 17 Desember 2025.
“Kalau terkait LM itu sudah masuk materi gugatan tentunya,” ujar Debi kepada awak media di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Meski membenarkan keterlibatan nama Lisa Mariana dalam berkas gugatan, Debi menegaskan pihaknya tidak dapat mengungkapkan detail lebih jauh mengenai isi gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil.
“Tentunya kami tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena itu sudah menyangkut materi gugatan,” lanjut Debi.
Ia menekankan bahwa seluruh isi gugatan cerai bersifat privat dan dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat diumbar ke publik.
“Terkait materi gugatan, tentu kita harus menghormati aturan yang berlaku. Sudah diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama bahwa gugatan klien bersifat privat,” tegasnya.
Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar dengan agenda mediasi. Namun, keduanya kompak tidak menghadiri persidangan secara langsung.
Atalia dan Ridwan Kamil diketahui tengah berada di luar Kota Bandung sehingga hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing. Meski demikian, proses persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan Pengadilan Agama.
Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil menjadi sorotan luas publik, terlebih setelah munculnya nama Lisa Mariana dalam materi gugatan. Meski begitu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalani secara tertutup dan profesional sesuai aturan peradilan agama.
Perkara ini masih akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku, sementara detail substansi gugatan dipastikan tetap menjadi ranah privat para pihak yang bersangkutan.