Hukum

Wah! Dua Truk Tangki, Dua Oknum TNI, dan 16.000 Liter Solar Ilegal: Begini Kronologi Lengkapnya

0

0

matajambi |

Selasa, 04 Nov 2025 19:41 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Polda Jambi Bongkar Penyelundupan 16.000 Liter Solar Ilegal, Libatkan Oknum TNI! - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Polda Jambi kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan kejahatan migas. Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menggagalkan penyelundupan 16.100 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan yang diduga berasal dari Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 1 November 2025, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku, terdiri dari dua sopir truk dan dua oknum anggota TNI.

Aksi cepat aparat ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengangkutan BBM ilegal di jalur lintas Jambi Palembang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Jambi langsung bergerak ke lapangan dan berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom), setelah ditemukan indikasi keterlibatan anggota militer.

Baca Juga:

Gempar! KPK Grebek Kantor Pemprov Riau, 10 Orang Langsung Diamankan!

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi itu, petugas menghentikan satu unit truk tangki Mitsubishi biru-putih bertuliskan PT NBS dengan nomor polisi BK 8946 GL, yang mengangkut sekitar 16.100 liter solar olahan.

Dari kendaraan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir berinisial S bersama seorang oknum anggota TNI yang ikut mendampingi.

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, tim kembali melakukan penangkapan di Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Di lokasi ini, polisi kembali menyita satu truk tangki Mitsubishi serupa bernomor polisi BK 8002 GM, yang membawa 16.489 liter solar olahan.

Petugas turut mengamankan sopir berinisial RA serta oknum TNI lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Baca Juga:

Tani Merdeka Resmi Dilantik di Batang Hari, Wabup Bakhtiar: Saatnya Petani Jadi Motor Ketahanan Pangan!

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, membenarkan adanya keterlibatan aparat dalam kasus ini.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya peran oknum anggota TNI dalam proses distribusi BBM ilegal tersebut. Karena itu kami langsung berkoordinasi dengan Denpom agar ditangani sesuai hukum militer,” ungkap Hadi, Selasa 04 November 2025.

Dua pelaku sipil kini ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua oknum anggota TNI telah diserahkan kepada pihak Denpom untuk proses hukum lanjutan.

Polda Jambi menegaskan, upaya pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam menindak tegas jaringan penyelundupan BBM ilegal yang marak di wilayah Sumatera.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER