4.    Belgia – Pemerintah menilai TikTok tunduk pada undang-undang intelijen Tiongkok sehingga dilarang sejak Maret 2023.5.    Denmark – Pegawai negeri dilarang menggunakan TikTok di perangkat kerja karena risiko keamanan siber.
6.    Nepal – Pemerintah melarang TikTok pada November 2023 karena dianggap mengganggu harmoni sosial.
7.    India – Sejak 2020, India menutup akses TikTok dengan alasan ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara.
8.    Selandia Baru – TikTok dilarang di semua perangkat parlemen sejak Maret 2023 untuk menjaga privasi data pejabat.
9.    Belanda – Pemerintah melarang pejabat menggunakan TikTok sejak Januari 2023, menyesuaikan dengan kebijakan Uni Eropa.
                        
            
            
            
10.    Somalia – Aplikasi ini diblokir pada Agustus 2023 karena digunakan untuk menyebarkan konten ekstremis dan terorisme.11.    Norwegia – Pemerintah melarang penggunaan TikTok di perangkat kerja pejabat sejak Maret 2023 karena alasan keamanan nasional.
12.    Taiwan – Melarang aplikasi buatan Tiongkok di perangkat pemerintah sejak Desember 2022.
13.     Amerika Serikat – Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang akan melarang TikTok jika ByteDance tidak melepas kepemilikan pada tahun 2025.
14.   Inggris Raya – Menteri dan pejabat pemerintahan dilarang menggunakan TikTok di perangkat kerja sejak Maret 2023.
15.  Indonesia – Menangguhkan lisensi operasi TikTok pada Oktober 2025 karena dugaan penolakan aplikasi tersebut dalam memberikan data lalu lintas dan aktivitas akun yang terkait dengan monetisasi ilegal serta praktik perjudian online.