Metronews

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani Hadiri Sosialisasi Perempuan Jambi Cerdas Berinvestasi di Pasar Modal Jambi

0

0

matajambi |

Jumat, 17 Mei 2024 21:21 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Dalam sambutannya Bambang Muktiriadi menyampaikan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam berinvestasi agar tak terjebak. "Saat ini banyak penipuan berkedok investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu cepat. Selain itu, investasi bodong ini juga memakan korban dari berbagai latar belakang pendidikan. Ini artinya pendidikan tinggi bukan jaminan tingkat literasi keuangannya sudah baik," ujarnya.

"Kita harus semakin waspada hingga menekan sifat greedy jika menerima tawaran imbal hasil menggiurkan yang tidak masuk akal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan berbagai aturan untuk memangkas investasi bodong. Industri keuangan pun telah melakukan literasi dan edukasi sejalan," tambahnya.

Sementara itu pada sesi wawancara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Carbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi menyampaikan, pada saat ini telah bersama-sama mengedukasi pasar modal, selama 2 hari ini telah melakukan sosialisasi. "Saya sangat mengapresiasi bahwasanya investor Jambi ini, selama 3 tahun berturut-turut 2021 sampai 2023 selalu menempati peringkat 5 besar di Pulau Sumatera. Dan pada tahun 2023 bahkan Jambi berada di posisi ketiga se-Pulau Sumatera yang memiliki laju peningkatan investor terbesar,” ucapnya.

Baca Juga : Kren! Jersey Baru Arsenal Musim 2024-25 Menampilkan Lambang Klasik, Logo Klub Diganti Dengan Lambang Meriam

Acara juga dilanjutkan dengan pemaparan oleh beberapa nara sumber, diantaranya Halimatus Sa’diyah selaku Deputi Direktur Pelaksana Edukasi Keuangan OJK, Rena Novita selaku Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Jambi, Lolita Liliana selaku Wakil Kompartemen Pengembangan Dewan APRDI dan terakhir Septarini Geminastitie selaku Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan OJK Provinsi Jambi. *

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER