Metronews

Memahami Kejahatan Siber di Era Serba Digital

0

0

matajambi |

Rabu, 26 Jun 2024 10:29 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Ada berbagai skema penipuan digital seperti penjualan palsu, investasi bodong, penawaran pekerjaan palsu, atau paylater dengan syarat dan ketentuan tidak transparan. Kasus ini semakin marak seiring meningkatnya transaksi secara daring.

Cara Mencegah Kejahatan Siber

Sebagai upaya mengantisipasi kejahatan siber, sosialisasi pemahaman kejahatan siber diperlukan untuk membantu masyarakat mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat menyebabkan serangan siber terjadi. Maka itu, cara mencegah kejahatan siber diantaranya:

1.    Pasang antivirus tepercaya

Antivirus dan anti-spyware memberi perlindungan untuk dapat mendeteksi, menghapus, dan mengingat jenis virus sehingga dapat mencegahnya di masa mendatang. Pembaharuan keamanan perangkat lunak secara berkala dapat membantu mendapatkan perlindungan terkini.

2.    Gunakan kata sandi yang unik

Penggunaan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun dapat meningkatkan keamanan serta melindungi dari ancaman siber. Hindari penggunaan informasi pribadi seperti tanggal ulang tahun dan pengulangan angka untuk kata sandi agar tidak mudah dibobol.

3.    Pastikan verifikasi email

Setelah membuat kata sandi yang unik, lakukan verifikasi email sebelum membuka tautan atau lampiran yang mencurigakan. Selalu periksa bahwa situs web yang dikunjungi aman, yakni dengan memeriksa alamatnya. Ada juga dapat mengecek apakah terdapat ikon gembok pada bilah alamat.

4.    Backup data secara berkala

Pastikan melakukan penyimpanan cadangan atau backup data secara berkala khususnya untuk mengurangi dampak ransomware. Ketika data sudah terenkripsi, maka proses pemulihan dari backup akan lebih mudah.

Tindakan Apabila Menjadi Korban Kejahatan Siber

Sumber :

1 2 3

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER