Atau, Pasal 47 Jo Pasal 31 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Untuk ancaman hukumannya, paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 800 juta," jelasnya.
Dengan terkuaknya kasus ini, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengimbau dan menegaskan, agar kepada siapa saja yang telah mendapat kiriman gambar korban dengan kondisi yang tidak sepantasnya itu dari pelaku, untuk segera menghapusnya dan tidak menyebar luaskan foto tersebut.
Baca Juga : Meski Mayoritas Muslim, Di Tajakistan Melarang Perempuan Pakai Hijab dan Pria Berjanggut Lebat, Ini Alasannya!
"Saya selaku Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur mengimbau kepada siapa saja yang sudah melihat foto atau video korban tersebut, untuk tidak menceritakannya lagi kesiapan. Disini yang kita kedepankan juga yaitu efek fisiologis korban dan keluarganya," tegasnya.
Selain itu, jika ada orang yang dengan sadar dan sengaja mengirim atau memperlihatkan foto korban ke orang lainnya lagi. Dengan tegas AKP Ahmad Soekany Daulay menuturkan, orang tersebut bisa terjerat sanksi hukum yang berlaku.
"Kita tidak main-main dalam penegakan hukum terkait tindakan asusila ini. Jika kita tau ada lagi orang yang menyebarkan foto korban tersebut ke orang lain, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum," pungkasnya. *