Metronews

Tak Perlu Lagi Menunggu Antrian, Berikut Cara Gampang Untuk Membuat KK dari Rumah!

0

0

matajambi |

Kamis, 27 Jun 2024 23:40 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
 Untuk panduan lengkapnya, berikut dihimpun matajambo.com pada Kamis 27 juni 2024 dari berbagai sumber.

Baca Juga : Sukses Buat Penonton Marah, Pemeran Film 'Ipar Adalah Maut' Deva Mahenra dan Davina Karamoy Dihujat Sampai Dipukul

 Cara mudah mencetak Kartu Keluarga di rumah Masyarakat Indonesia kini bisa mengurus Kartu Keluarga (KK) dengan lebih mudah dan efisien melalui layanan cetak online  Dinas Pendaftaran Kependudukan  (Dukcapil).

 Hal ini memungkinkan penyerahan KK yang sudah dicetak tanpa harus datang langsung ke kantor sehingga mengurangi waktu dan waktu tunggu.

 Berikut rincian langkah mencetak KK secara mandiri melalui Aplikasi Layanan Kependudukan masing-masing daerah:

1. Mengajukan permohonan melalui Aplikasi Kependudukan: User mengunduh Aplikasi Layanan Kependudukan yang tersedia kemudian mengajukan permohonan untuk mencetak KK. Online melalui aplikasi.

 Dalam proses ini, Anda perlu memasukkan detail seperti nomor ponsel dan alamat email Anda di mana Anda dapat menghubungi kami untuk mengambil soft file KK.

 2. Proses pengajuan dan peninjauan: Setelah menerima permohonan Anda melalui formulir permohonan , Dukcapil akan secara mandiri memproses permohonan dan mencetak KK.

 Permohonan yang  diproses diverifikasi oleh Dukcapil dengan menggunakan tanda tangan elektronik berupa kode QR.

 3. Penerimaan informasi tentang SIAK: Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK)  mengirimkan informasi kepada pengguna melalui SMS dan email.

 Informasi tersebut meliputi link website resmi Dukcapil dan file PDF  berisi softcopy KK yang terverifikasi.

Baca Juga : Ini 5 Negara Terbersih di Dunia Tahun 2024 Nenurut World Population Review, Apakah ada Indonesia?

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER