Metronews

Seleksi CPNS 2024: Panduan Lengkap Cara Daftar dan Persyaratan

0

0

matajambi |

Senin, 15 Jul 2024 19:11 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

- Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb (jpeg/jpg)
- Swafoto ukuran maksimal 200 Kb (jpeg/jpg)
- KTP ukuran maksimal 200 Kb (jpeg/jpg)
- Ijazah ukuran maksimal 800 Kb (pdf)
- Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb (pdf)
- Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb (pdf)
- Dokumen lain sesuai ketentuan jenis formasi dan instansi

Cara Daftar CPNS 2024

1. Daftar Akun:

   - Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
   - Daftar untuk buat akun SSCASN
   - Lengkapi informasi yang diperlukan seperti NIK, nomor KK, nomor HP, dan email aktif
   - Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
   - Klik "Proses Pendaftaran Akun"
   - Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun:

   - Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
   - Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
   - Jika sudah, klik "Selanjutnya"

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS:
   - Pilih jenis seleksi "CPNS"
   - Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Unggah Dokumen:
   - Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan

5. Cetak Kartu:
   - Cek resume lalu akhiri pendaftaran
   - Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Kuota CPNS 2024

Pemerintah telah mengumumkan kuota CPNS dan PPPK untuk berbagai instansi pusat dan daerah. Berikut adalah beberapa di antaranya:

- Kementerian Agama: 20.772 CPNS, 89.781 PPPK
- Kementerian Sosial: 266 CPNS, 40.573 PPPK
- Kementerian Kesehatan: 8.607 CPNS, 14.593 PPPK
- Kementerian PUPR: 6.385 CPNS, 19.931 PPPK
- Kemdikbudristek: 15.462 CPNS, 25.079 PPPK
- Mahkamah Agung: 4.949 CPNS, 9.726 PPPK
- Kejaksaan Agung: 9.694 CPNS, 1.609 PPPK
- Bawaslu: 1.984 CPNS, 16.573 PPPK
- Basarnas: 1.389 CPNS, 367 PPPK
- BPOM: 781 CPNS, tidak ada PPPK
- LAN: 144 CPNS, 43 PPPK
- Kementerian Perhubungan: 1.391 CPNS, 16.626 PPPK

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER