Hukum

Terbongkar! Rupanya Ini Nama Chanel Telegram untuk Menyebarkan Video Syur Audrey Davis, Ada Nama Presma Unja Jambi Juga!

0

0

matajambi |

Minggu, 11 Agu 2024 07:01 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga : Dibalik Kemeriahannya, Inilah Serba-serbi Hari Kemerdekaan yang Menarik untuk Kamu Ketahui!

Baca Juga : Merinding! Terungkap Di Sini, Fakta-fakta Jatuhnya Pesawat di Brasil yang Tewaskan 61 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam pembuatan, penyebaran, atau penyimpanan konten pornografi dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan UU ITE Nomor 1 tahun 2024.

"Kami selalu mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan gadget. Penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan ini dapat dipidana, terutama jika dilakukan dengan motif ekonomi," tambah Kombes Ade Ary.

Polda Metro Jaya terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan dan mendokumentasikan data pribadi, terutama yang bersifat sensitif, untuk menghindari risiko penyebaran yang dapat merugikan banyak pihak. *

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER