Metronews

Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka: Pemerintah Sediakan 250.407 Formasi, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

0

0

matajambi |

Senin, 19 Agu 2024 06:57 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

   Setelah membuat akun, pelamar dapat memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan instansi yang diinginkan. Laman SSCASN menyediakan daftar formasi yang tersedia di instansi pusat dan daerah.

Baca Juga : Cara Menikmati Quality Time yang Berkualitas di Akhir Pekan

3. Unggah Dokumen Persyaratan

Pelamar harus mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan format yang ditentukan di portal SSCASN. Dokumen ini meliputi identitas diri, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.

4. Cetak Kartu Pendaftaran

Setelah menyelesaikan pendaftaran, pelamar harus mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.

Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi CPNS 2024

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan seleksi CPNS 2024 yang telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):

- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024  
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024  
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024  
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024  
- Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023: 18 - 28 September 2024  
- Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024  
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024  
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024  
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024  
- Pelaksanaan SKB CPNS: 20 November - 17 Desember 2024  
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025  
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025

Persyaratan Umum dan Khusus

Syarat pendaftaran CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, termasuk di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
- Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER