Ketika ditanya tentang kemungkinan pelanggaran izin tinggal oleh kedua WNA tersebut, Dendi tidak memberikan rincian spesifik mengenai sanksi yang mungkin akan dikenakan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan, namun tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas, baik berupa denda maupun pidana, bagi pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi tamu asing tanpa izin tinggal yang sah.
"Jika terbukti, kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.*