- Kunjungi laman resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/.
- Masukkan alamat e-mail aktif dan buat password.
- Aktivasi akun melalui e-mail yang dikirimkan DJP.
- Setelah aktivasi, login ke https://ereg.pajak.go.id/.
- Isi formulir registrasi dengan data diri yang benar.
- Setelah pengisian lengkap, kirim formulir registrasi ke Kantor Pelayanan Pajak.
- DJP akan memproses pengajuan NPWP dan mengirimkan konfirmasi melalui e-mail.
- Jika pendaftaran disetujui, NPWP akan dikirim ke alamat yang terdaftar.
Jika mengalami kendala, calon Wajib Pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200.
Kegagalan Saaih Halilintar mengikuti PON XXI Aceh-Sumut 2024 menunjukkan pentingnya kelengkapan administrasi dalam kompetisi nasional. Meski sudah memenuhi kualifikasi sebagai atlet, persyaratan administratif tetap menjadi faktor penentu untuk bisa bertanding di ajang seperti PON. Kasus ini juga menyoroti pentingnya memiliki NPWP bagi individu yang sudah berpenghasilan, terutama di dunia hiburan seperti Saaih.*