Metronews

Panduan Lengkap Jadwal dan Ketentuan Tes SKD dan SKB CPNS 2024

0

0

matajambi |

Sabtu, 14 Sep 2024 12:27 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga : Terungkap Alasan Manajemen Almere City Rekrut Thom Haye, Telah Lama Di Cari!

Ketentuan SKB CPNS 2024

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) juga menggunakan metode CAT. Peserta yang lulus SKD dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan akan berhak mengikuti SKB. Bobot nilai SKB berbeda-beda tergantung pada jabatan yang dilamar. Beberapa jabatan fungsional seperti Pranata Komputer dan Widyaiswara memerlukan tes tambahan berupa praktik kerja.

Berikut contoh komponen tes SKB untuk beberapa jabatan tertentu:

  • Pranata Komputer Ahli Pertama:
    • Tes menggunakan CAT dengan bobot 75%
    • Tes praktik kerja dengan bobot 25% (tidak menggugurkan)
  • Widyaiswara Ahli Pertama:
    • Tes CAT 75%
    • Micro teaching atau penyusunan materi ajar 25%

Bagi jabatan lain yang tidak memerlukan tes tambahan, seleksi SKB sepenuhnya akan menggunakan CAT dengan bobot 100%.

Tips Menghadapi Tes SKD dan SKB CPNS 2024

  1. Pelajari Materi dengan Cermat: Pastikan Anda memahami materi-materi penting untuk setiap jenis tes yang akan dihadapi, seperti wawasan kebangsaan, penalaran logika, hingga karakteristik pribadi.

  2. Simulasi CAT BKN: Sebelum tes, manfaatkan simulasi CAT yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membiasakan diri dengan format tes dan meningkatkan kecepatan dalam menjawab soal.

  3. Persiapan Psikologis dan Fisik: Selain mempersiapkan materi, penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental Anda. Istirahat yang cukup dan hindari tekanan berlebih menjelang hari-H tes.

Dengan memahami jadwal dan ketentuan lengkap serta mempersiapkan diri dengan baik, Anda akan lebih siap untuk menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024. Semoga sukses!*

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER