- 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
- 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
- 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
- 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi;
- 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
- 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
- 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
- 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.
Baca Juga : Terungkap Hasil Temuan Pansus Haji Banyak Masalah, Dari Katering Tak Sesuai hingga Jemaah Berangkat Tanpa Antre
Parsadaan berharap informasi mengenai honorarium ini dapat tersampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai besaran gaji yang diterima para anggota KPPS selama masa kerja mereka yang kurang lebih berlangsung selama satu bulan.
Rekrutmen KPPS: Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Dengan dibukanya rekrutmen KPPS, KPU mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini. Anggota KPPS memiliki peran vital dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024.
KPU menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam perekrutan, serta mengimbau masyarakat untuk turut memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota KPPS agar yang terpilih adalah individu-individu yang kompeten dan berintegritas tinggi.*