Hukum

Tragis! Dipaksa Aborsi, Pramugari Ini Alami Infeksi Rahim dan Trauma Berat

0

0

matajambi |

Rabu, 29 Jan 2025 11:00 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga : Libur Panjang 11 Hari di Idul Fitri 2025! Jadwal Resmi dan Tips Maksimalkannya

Setelah menjadi perbincangan hangat, kasus ini akhirnya mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Kristiyanto, mengonfirmasi bahwa taruna Akpol tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

"Yang bersangkutan saat ini berada di Polda Aceh dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Joko.

Meskipun sudah dalam tahap penyelidikan, publik tetap mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti di pemeriksaan internal, melainkan juga diproses secara hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku serta keadilan bagi korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan, baik fisik maupun psikologis, masih sering terjadi dan menimpa banyak perempuan. Diperlukan regulasi yang lebih ketat serta perlindungan bagi korban agar mereka berani bersuara dan mendapatkan keadilan.

Baca Juga : Duel atau Duet? Marc Marquez dan Bagnaia Bersatu di Ducati, Siapa yang Jadi Raja?

Selain itu, institusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum diharapkan lebih tegas dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan.

Dengan terus meningkatnya kesadaran publik dan tekanan dari masyarakat, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum perubahan dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dari tindakan kekerasan dan pelecehan dalam hubungan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER