Metronews

Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus! Simak Cara Kerja Sistem Baru BPJS Kesehatan

0

0

matajambi |

Sabtu, 01 Feb 2025 07:30 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Sementara itu, bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarganya, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.


Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER