Lebih Hemat: Tidak ada lagi biaya tambahan untuk legalisasi di berbagai kementerian dan kedutaan besar.
Diakui Secara Internasional: Dokumen yang telah diberikan sertifikat apostille langsung diakui oleh lebih dari 120 negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Uni Eropa.
Memudahkan Mobilitas Global: Sangat membantu bagi pelajar, pekerja migran, dan pengusaha yang membutuhkan dokumen sah untuk keperluan internasional.
Kesimpulan
Layanan apostille merupakan solusi bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengurus dokumen untuk keperluan luar negeri dengan lebih mudah dan cepat. Dengan proses yang lebih sederhana dan transparan, sistem ini semakin memperkuat konektivitas Indonesia di kancah global.
Bagi yang membutuhkan layanan ini, segera ajukan permohonan apostille melalui portal resmi Kemenkumham dan nikmati kemudahan legalisasi dokumen tanpa hambatan! Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kemenkumham atau hubungi layanan pelanggan terkait.
Namun bagi para pembaca yang bingung cara prosesnya, bisa juga gunakan jasa apostille dari Sahabatlegal.com
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES