Metronews

Pelantikan Deddy Corbuzier di Tengah Penghematan Anggaran, Segini Gajinya Sebagai Pejabat Negara!

0

0

matajambi |

Kamis, 13 Feb 2025 18:49 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Gaji dan Fasilitas sebagai Staf Khusus Menhan

Seiring dengan jabatannya sebagai staf khusus, Deddy kini menjadi bagian dari lingkup pejabat negara.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, staf khusus Menhan memiliki kisaran gaji antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Baca Juga: Ke Singapura Usai Sang Suami Harvey Moeis Divonis 20 Tahun? Sandra Dewi Kepergok Liburan Bareng Anak!

Selain gaji pokok, ia juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin). Mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2018, staf khusus yang masuk dalam kelas jabatan 16 berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp20.695.000 per bulan.

Jika dijumlahkan, total penghasilan Deddy Corbuzier dari gaji dan tunjangan berkisar antara Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200 per bulan, belum termasuk fasilitas lain seperti kendaraan dinas dan tunjangan perjalanan.

Pendapatan Deddy dari YouTube dan Bisnis Lainnya

Sebelum masuk ke dunia pemerintahan, Deddy Corbuzier sudah memiliki penghasilan besar dari kanal YouTube-nya, "Close The Door."

Baca Juga: LAM Kota Jambi Murka! Helens Play Mart Ditolak Keras, Ini Alasannya

Berdasarkan data Social Blade per 11 Februari 2025, video-video Deddy ditonton sekitar 2,8 juta kali per hari, dengan estimasi pendapatan harian antara US$ 693 - US$ 11,1 ribu atau sekitar Rp11,3 juta - Rp181,6 juta (kurs Rp16.360 per US$).

Dalam skala tahunan, pendapatan dari kanal YouTube-nya diperkirakan mencapai US$ 249,4 ribu – US$ 4 juta atau setara Rp4 miliar – Rp65,5 miliar per tahun.

Selain YouTube, Deddy juga memperoleh penghasilan dari berbagai kerja sama brand, podcast eksklusif, serta bisnisnya di bidang kebugaran dan media digital.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER