Metronews

Resmi! Sekolah Terakreditasi Bisa Cetak Ijazah Sendiri, Begini Mekanismenya

0

0

matajambi |

Jumat, 14 Feb 2025 06:53 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Vidi Aldiano Pilih Berhenti Kemoterapi, Dokter Ungkap Risiko yang Mengintai

Seiring perkembangan teknologi, kebijakan terkait pengamanan dokumen kelulusan juga mengalami perubahan signifikan.

Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menegaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 membawa penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yang belum secara tegas mengatur standar umum penerbitan ijazah.

"Regulasi terbaru ini memberikan kepastian hukum lebih kuat dengan menetapkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas sebagai dasar penerbitan ijazah," ujar Xarisman.

Baca Juga: Pelantikan Deddy Corbuzier di Tengah Penghematan Anggaran, Segini Gajinya Sebagai Pejabat Negara!

Sementara itu, Koordinator Data Pendidikan di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan perlunya pembangunan sistem data induk ijazah sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan nasional.

Strategi ini dirancang untuk memastikan semua data ijazah dapat diakses dengan cepat, aman, dan terhindar dari kesalahan administratif.

Kemajuan teknologi juga memungkinkan sistem verifikasi ijazah secara digital. Rencana ini akan memungkinkan perguruan tinggi, perusahaan, atau instansi lain untuk memverifikasi keaslian dokumen kelulusan hanya dengan menggunakan kode unik yang tertera di setiap ijazah digital.

Baca Juga: Santri PKP Al Hidayah Jambi Kunjungi DPRD: Belajar Langsung Soal Legislasi dan Masa Depan Politik!

Meskipun berbentuk digital, pemerintah tetap memberikan opsi pencetakan ijazah bagi sekolah yang telah terakreditasi.

Namun, kebijakan baru mengubah paradigma keamanan dokumen. Jika sebelumnya pengamanan lebih ditekankan pada material kertas, kini aspek keamanan lebih fokus pada validitas data.

"Keamanan dokumen kini berbasis data, bukan hanya pada jenis kertas yang digunakan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER