Namun, Rajjee mengakui bahwa izin operasional dari Pemerintah Kota Jambi masih dalam proses. Ia juga menambahkan bahwa sistem verifikasi ketat telah diterapkan, memastikan pengunjung berusia minimal 21 tahun.
Perwakilan gedung dari WTC juga menyatakan bahwa meskipun Helen’s Club sangat kooperatif dalam mengurus perizinan dan proses sewa gedung, keputusan penutupan ini sudah final.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Jambi, Aswan Hidayat, menyatakan kekhawatirannya atas potensi penjualan minuman keras di area publik, yang dapat merusak moral dan nilai adat masyarakat.
Baca Juga: Kalah Telak 0-3 dari Iran, Timnas Indonesia U-20 Terbenam di Grup C Piala Asia 2025Keputusan penutupan permanen Helen’s Club ini tidak hanya menjadi titik balik dalam pengelolaan tempat hiburan malam di Kota Jambi, tetapi juga diharapkan menjadi preseden bagi penegakan peraturan yang lebih ketat di daerah lain dengan karakter budaya serupa.
Pemerintah Kota Jambi berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan pelestarian nilai-nilai lokal demi kebaikan bersama.