Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Februari 2025, menegaskan bahwa keputusan ini final dan mengikat.
“Dengan dicabutnya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, maka mereka tidak memiliki hak untuk beracara di pengadilan,” tegas Yanto.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen MA untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan di Indonesia.
Baca Juga: Duduk Lama di Kantor? Ini 5 Gerakan Sederhana yang Bisa Kamu Lakukan Tanpa Beranjak dari Meja!
“Para hakim di seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung harus tetap teguh dan tidak boleh tunduk pada tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun,” lanjutnya.
Razman Tak Gentar, Masih Dampingi Klien
Meski status advokatnya dicabut, Razman tetap nekat mendampingi kliennya, Vadel Badjideh, dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Polres Metro Jakarta Selatan.
                        
            
            
            
Menurut Razman, keputusan pembekuan ini tidak melarangnya untuk tetap mendampingi klien di luar pengadilan.
“Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa saya tidak boleh beracara. Sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi terkait hal itu,” kata Razman kepada awak media pada Minggu, 16 Februari 2025.
Baca Juga: Timnas U-20 Kandas! Momen Mengejutkan yang Mungkin Terlewat dari Laga vs Uzbekistan
Hotman Paris Sindir Razman: “Pulang Kampung Saja, Bertani Lebih Baik”
Menanggapi sikap Razman yang tetap ngotot ingin berpraktik, Hotman Paris memberikan tanggapan pedas. Ia menegaskan bahwa karier Razman di dunia advokat telah berakhir.
“Sudah selesai kariernya. Dia bukan advokat lagi,” ujar Hotman.