Pasal 368 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan pengancaman, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memiliki ancaman hukuman paling berat, yaitu hingga 20 tahun penjara.
Fakta Baru yang Terungkap Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, kasus ini bermula dari perselisihan bisnis yang melibatkan kedua belah pihak. Dugaan lain juga muncul bahwa ada pihak ketiga yang ikut terlibat dalam konflik ini, meskipun hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi penggunaan media sosial dalam praktik pemerasan dan pengancaman. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan dijalani oleh Nikita dan Mail.
Baca Juga: Gubernur Jambi Hadiri Sertijab Bupati Merangin, Tegaskan Reformasi dan Sinergi PembangunanKasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan trending di berbagai platform digital.
Banyak netizen yang menyoroti bagaimana artis kontroversial seperti Nikita kembali tersandung kasus hukum yang serius. Akankah ini menjadi akhir dari kiprah Nikita Mirzani di dunia hiburan? Kita tunggu kelanjutannya!