Para tersangka yang telah diamankan adalah Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suari, dan Jumaat. Seluruhnya merupakan warga setempat yang diduga bertindak sebagai petani ganja. Namun, dalam perkembangan terbaru, salah satu tersangka, Ngatoyo, dilaporkan meninggal dunia di dalam tahanan Lapas Kelas IIB akibat komplikasi penyakit diabetes.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Suari dan Jumat, menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Maret 2025 siang. Proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Kasus ini semakin mempertegas pentingnya peningkatan pengawasan dan patroli rutin di kawasan konservasi, agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti penanaman ganja. Pihak berwenang berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan memastikan kawasan tersebut tetap aman serta bebas dari kejahatan lingkungan.
Baca Juga: Geger! Prabowo Siapkan Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, Tak Bisa Kabur!
Publik pun berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kawasan konservasi dari segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem alami.