Ia juga menegaskan bahwa kalimat tersebut tidak bisa disamakan dengan simbol kekerasan karena merupakan bagian inti dari keyakinan umat Muslim di seluruh dunia.
Laporan hukum yang dilayangkan Alwi tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus dan diterima oleh penyidik pada 14 November 2018.
Sementara itu, sejumlah pengamat menyebut bahwa polemik ini menunjukkan betapa sensitifnya isu penunjukan pejabat publik di era digital. Terlebih jika figur yang dikaitkan dengan jabatan tersebut memiliki riwayat kontroversi di masa lalu.
                        
            
            
            
JMTO sebagai salah satu entitas penting di bawah Jasa Marga pun diharapkan menjaga kredibilitas dan transparansi dalam menyampaikan informasi, guna meredam kegaduhan publik.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari Abu Janda menanggapi isu tersebut.