Tak hanya itu, Menkes juga membeberkan rencana kebijakan strategis lainnya. Salah satunya adalah memberi izin praktik sementara (SIP) sebagai dokter umum bagi para peserta PPDS, agar mereka bisa tetap berpraktik secara legal dan mendapatkan penghasilan.
“Saya sudah instruksikan Dirjen Tenaga Kesehatan untuk segera merealisasikan pemberian SIP bagi peserta PPDS.
Ini agar mereka bisa membuka layanan sebagai dokter umum, mendapatkan pendapatan, dan tidak hanya bergantung pada sistem pendidikan yang memberatkan,” jelas Budi.
Baca Juga: Maksimalkan Pengendalian Banjir, Dinas PUPR Jambi Kolaborasi dengan Pemerintah Kota dan PusatLangkah tersebut dinilai sebagai angin segar di tengah polemik yang menyeret dunia pendidikan kedokteran. Harapannya, reformasi sistem pendidikan dan perlindungan hak para residen bisa segera diwujudkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat, profesional, dan bebas dari tekanan berlebihan.
Hingga kini, kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan PPDS UI masih dalam tahap penyelidikan lanjutan oleh pihak kepolisian.
Masyarakat luas menantikan kejelasan dan penegakan hukum yang tegas atas peristiwa ini, sembari mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia.