Lifestyle

Jangan Ditaruh di Rumah! 5 Tanaman Ini Bisa Bunuh Hanya dari Sentuhan, Apa Saja

0

0

matajambi |

Sabtu, 26 Apr 2025 11:05 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Kini, oleander masih banyak ditemukan di pekarangan rumah atau taman kota sebagai tanaman hias karena ketahanannya terhadap panas dan kekeringan.

Baca Juga: Diduga Dicuri Saat Tidur, Uang Puluhan Juta dan Emas Milik Warga SAD Hilang di RSUD Hamba Muara Bulian

2. Kacang Kastor – Penghasil Minyak Sehat, Sumber Racun Mematikan

Tanaman Ricinus communis dikenal sebagai sumber minyak jarak yang sering digunakan dalam produk kesehatan dan kecantikan. Namun siapa sangka, biji dari tanaman ini mengandung risin—salah satu racun alami paling berbahaya di dunia.

Cukup satu miligram risin dapat menyebabkan kematian pada orang dewasa. Racun ini bekerja dengan menghentikan produksi protein dalam sel, sehingga organ tubuh mengalami kegagalan fungsi.

Tanda-tanda keracunan seperti mual, kejang, hingga pendarahan internal bisa muncul dalam waktu kurang dari satu jam setelah terpapar.

Meski minyak jarak aman digunakan karena risin sudah dihilangkan melalui proses penyulingan khusus, mengekstraknya sendiri sangat tidak disarankan tanpa keahlian.

3. Terompet Malaikat – Indah di Mata, Neraka Bagi Tubuh

Brugmansia, atau lebih dikenal dengan sebutan Terompet Malaikat, memang memiliki bentuk bunga menggantung yang mencolok.

Baca Juga: Pentingnya Belajar Data di Era Digital: 3 Skill Wajib untuk Sukses di Dunia Kerja

Namun tanaman ini menyimpan senyawa berbahaya seperti skopolamin dan atropin yang bisa memicu halusinasi, kebingungan, dan bahkan kematian akibat kegagalan pernapasan.

Dalam beberapa budaya, tanaman ini sempat digunakan dalam ritual tradisional untuk efek transendental. Namun, kontak langsung dengan tanaman, terutama jika menyentuh mata atau mulut setelah menyentuh daunnya, bisa sangat berisiko.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER