Keselamatan dan kenyamanan bersama harus jadi prioritas,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko merusak mesin kendaraan dan mengganggu pendengaran.
Dinas Lingkungan Hidup pun terus mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan kendaraan yang menimbulkan kebisingan melebihi ambang batas yang ditentukan.