“Premanisme merupakan persoalan yang menjadi perhatian secara nasional. Meskipun belum ada indikasi kuat adanya organisasi premanisme terstruktur di Batanghari, namun kami tetap mengantisipasi setiap potensi yang mengarah ke sana,” tegas Kapolres.
Terkait latar belakang empat pelaku yang kini tengah menjalani proses penyidikan, Kapolres menjelaskan bahwa mayoritas pelaku merupakan pengangguran, dan faktor ekonomi menjadi motif utama mereka dalam melakukan kejahatan.
Para pelaku diketahui beraksi di wilayah Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan Tembesi.
Baca Juga: Se Enaknya Saja! Akibat Ulah Pertamina? Sungai Tertutup, Aidi Hatta Ketua DPRD Muaro Jambi Segera Panggil Pihak PertaminaUntuk proses hukum, tiga pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan satu pelaku perampasan dijerat dengan Pasal 358 KUHP.
Menutup pernyataannya, AKBP Handoyo Yudhi Santosa mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk bersinergi dalam menjaga kondusivitas wilayah dan memberantas berbagai bentuk kriminalitas demi terwujudnya Batanghari yang aman dan tertib.