Metronews

Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan Jadi Rp1.035 per kWh

0

0

matajambi |

Rabu, 24 Jun 2026 21:56 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemkab Merangin Naikkan Tarif Listrik Perusahaan Jadi Rp1.035 per kWh - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat penerimaan daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan Kabupaten Merangin secara lebih optimal ke depan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER