BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Batang Hari kembali ditunjukkan jajaran Polsek Batin XXIV. Dua pria diamankan dalam pengungkapan dugaan kasus narkotika jenis sabu di Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Sabtu, 30 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan kebun sawit yang berada di belakang rumah salah seorang warga. Informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Batin XXIV.
Kapolsek Batin XXIV, IPTU Edi Susanto, SH, MH, memimpin langsung personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan warga. Petugas kemudian bergerak menuju kawasan kebun sawit tersebut guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Sekira pukul 12.30 WIB, polisi tiba di lokasi dan mendapati dua pria berada di area kebun sawit belakang rumah terduga pelaku. Keduanya kemudian diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut di antaranya sembilan paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,71 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu paket plastik klip kosong ukuran sedang yang berisi sejumlah plastik klip kecil, satu dompet warna cokelat, alat hisap sabu atau bong, dua korek api, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot, serta uang tunai sebesar Rp768.000.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial IH, 37 tahun, warga Desa Simpang Jelutih, dan GR, 22 tahun, warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.Usai diamankan, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari. Keduanya kini menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Batin XXIV, IPTU Edi Susanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Batin XXIV.
Menurutnya, pemberantasan narkoba harus menjadi komitmen bersama antara aparat kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama. Tidak ada tempat bagi penyalahguna maupun pengedar narkoba di Kecamatan Batin XXIV. Kami akan terus melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
IPTU Edi Susanto juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.