MATAJAMBI.COM – Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak saat Lebaran sudah menjadi hal yang lumrah di Indonesia. Namun, muncul pertanyaan yang kerap memicu perdebatan: apakah orang tua boleh menggunakan uang THR milik anak?
Dalam pandangan hukum dan ajaran Islam, uang THR yang diterima anak pada dasarnya adalah hak milik anak tersebut, bukan milik orang tua secara otomatis. Artinya, orang tua tidak bisa sembarangan mengambil atau menggunakan uang tersebut tanpa pertimbangan yang jelas.
Meski begitu, bukan berarti orang tua sama sekali tidak boleh menyentuh uang THR anak. Para ahli menjelaskan, orang tua tetap diperbolehkan menggunakan uang tersebut, dengan syarat tertentu. Misalnya, penggunaan dilakukan untuk kepentingan anak, seperti pendidikan, kebutuhan sehari-hari, atau hal lain yang memberikan manfaat bagi si anak.
Selain itu, jika anak sudah cukup besar atau telah memahami konsep kepemilikan, maka orang tua sebaiknya meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan uang tersebut. Hal ini penting untuk mengajarkan nilai tanggung jawab dan menghargai hak milik pribadi sejak dini.
Dalam konteks anak yang belum balig atau masih kecil, orang tua memang memiliki peran sebagai pengelola harta anak. Namun, pengelolaan tersebut tetap harus dilakukan dengan prinsip amanah dan tidak merugikan anak.
Sementara itu, dalam ajaran Islam juga ditegaskan bahwa hubungan antara orang tua dan anak bukan berarti menghapus hak kepemilikan. Harta anak tetap menjadi miliknya, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara bijak dan tidak semena-mena.
Kesimpulannya, orang tua boleh menggunakan uang THR anak, tetapi tidak bebas. Penggunaan harus bertujuan untuk kebaikan, tidak merugikan anak, dan idealnya dilakukan dengan izin—terutama jika anak sudah cukup mengerti.
Momentum Lebaran seharusnya tidak hanya menjadi ajang berbagi kebahagiaan, tetapi juga kesempatan bagi orang tua untuk mengajarkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan pengelolaan keuangan kepada anak sejak dini.