“Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini proses hukum sedang berjalan,” jelas IPTU Sugeng.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Muara Tembesi.
“Modus mengaku aparat adalah tindakan yang sangat meresahkan masyarakat. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Muara Tembesi, AIPTU Amirsyah, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai petugas tanpa menunjukkan identitas resmi.
“Jika ada yang mencurigakan, segera hubungi pihak kepolisian. Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan, dan kesempatan itu harus kita tutup bersama,” Tutupnya.