Hukum

Viral! Mahasiswi UIN Suska Dibacok di Ruang Sidang, Ini Motif Pelaku

0

0

matajambi |

Sabtu, 28 Feb 2026 08:46 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Saat Seminar Proposal, Polisi Ungkap Motif dan Ancaman Hukuman Pelaku - (Instagram.com/@unikinfold)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya," jelasnya.

Hingga kini, RM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian. Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara detail kronologi serta unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," tegas Pandra.

Dalam kasus pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau ini, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:

Safari Ramadan 1447 H, Gubernur Al Haris Soroti 24 Persen Anak Jambi Kehilangan Figur Ayah

Penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.

"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," tandasnya.

Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian, sementara kondisi korban dan perkembangan terbaru penyidikan terus menjadi perhatian publik.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER