Hukum

Razia PETI di Padang Kelapo Batang Hari, Polisi Musnahkan Alat Dompeng

0

0

matajambi |

Minggu, 01 Feb 2026 10:58 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Razia PETI di Padang Kelapo, Polres Batang Hari Musnahkan Alat Dompeng - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang Hari melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), bersama personel Polsek Maro Sebo Ulu, menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Sabtu pagi 31 Januari 2026.

Razia tersebut menyasar aktivitas penambangan emas ilegal yang meresahkan masyarakat serta berdampak serius terhadap lingkungan sekitar. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Batang Hari, IPDA Ginting, dan melibatkan sejumlah personel gabungan.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M. Fachri Rizky, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas menemukan aktivitas PETI yang menggunakan alat dompeng di area kebun sawit milik warga.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan emas ilegal. Namun para pelaku sudah lebih dulu melarikan diri,” ujar AKP Rizky.

Meski para pelaku berhasil kabur, aparat kepolisian tetap mengambil langkah tegas dengan memusnahkan sejumlah alat dompeng yang digunakan untuk aktivitas PETI. Alat-alat tersebut langsung dibakar di lokasi sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali beroperasi.

“Pemusnahan alat ini kami lakukan agar tidak lagi digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Menurut kepolisian, penambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

AKP Rizky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik PETI di wilayah hukum Polres Batang Hari.

“Penambangan emas tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan lingkungan. Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala. Jika masih ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Secara hukum, pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan, perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Razia ini menjadi bukti komitmen Polres Batang Hari dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Batang Hari.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER