MATAJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi mencatat realisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 22 Desember 2025 mencapai Rp 64,1 miliar, melampaui target awal sebesar Rp 60 miliar. Capaian ini menunjukkan program pemutihan PKB berdampak positif terhadap penerimaan daerah.
Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampaikan, “Program pemutihan PKB resmi berakhir dan Alhamdulillah realisasinya melebihi target yang ditetapkan.” Ia menegaskan bahwa setelah program berakhir, denda keterlambatan PKB kembali diberlakukan secara normal.
Program pemutihan PKB berlangsung sejak 22 Agustus 2025 dan hanya berlaku satu kali untuk setiap kendaraan. Beberapa kemudahan yang diberikan antara lain:
- Kendaraan menunggak pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak dua tahun saja
- Potongan pokok PKB sebesar 5% untuk kendaraan roda dua dan 2,5% untuk roda empat sebelum jatuh tempo
- Pembebasan denda PKB, denda BBNKB II, dan denda SWDKLLJ
Agus juga mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan program ini. Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah.
Selain pemutihan PKB, Pemprov Jambi juga mulai memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) 2025 untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak ini berlaku untuk kepemilikan atau penguasaan alat berat di sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dengan tarif maksimal 0,2% dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB).
“Kami berharap seluruh pemilik alat berat, baik perorangan maupun perusahaan, dapat memenuhi kewajibannya demi mendukung pembangunan Provinsi Jambi,” tutup Agus Pirngadi.