Metronews

Ini Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 6, Cek Sekarang!

0

0

matajambi |

Kamis, 07 Nov 2024 19:47 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Pada akhir tahun 2024, pemerintahan Prabowo Subianto akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu bansos yang akan disalurkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sebuah program yang memberikan bantuan pangan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BPNT ini bertujuan agar KPM dapat membeli kebutuhan pokok seperti beras atau telur di e-warung (agen bank atau pedagang yang telah bekerja sama dengan pemerintah). Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan, dan pencairannya dilakukan setiap dua bulan sekali. Dengan demikian, KPM akan menerima Rp 400.000 pada setiap pencairan.

Jadwal Pencairan BPNT 2024

Pencairan BPNT di tahun 2024 akan dibagi dalam enam tahap, dengan rincian jadwal sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari-Februari
  • Tahap 2: Maret-April
  • Tahap 3: Mei-Juni
  • Tahap 4: Juli-Agustus
  • Tahap 5: September-Oktober
  • Tahap 6: November-Desember

Untuk tahap ke-6, bantuan ini akan disalurkan pada bulan November hingga Desember 2024. Berdasarkan jadwal sebelumnya, pencairan kemungkinan dilakukan pada pertengahan November.

Baca Juga : Polisi Tangkap Bandar Judi Online dan Togel di Merangin, Barang Bukti Uang Tunai hingga Handphone Disita

Cara Mengecek Status Penerima BPNT

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos BPNT melalui laman resmi DTKS Kemensos dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
  3. Masukkan nama sesuai KTP.
  4. Ketik kode captcha yang muncul di layar.
  5. Klik “Cari Data.” Jika terdaftar, status penerima bansos akan ditampilkan.

Syarat Penerima BPNT

Penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  • Masuk dalam kategori masyarakat membutuhkan sesuai kriteria pemerintah.
  • Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI yang umumnya berpenghasilan tetap.
  • Tidak sedang menerima bansos lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Cara Mencairkan dan Menggunakan Dana BPNT

Pencairan dana BPNT dapat dilakukan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Berikut caranya:

  1. Persiapkan KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Kunjungi agen BPNT seperti e-warong atau tempat lain yang ditunjuk.
  3. Serahkan dokumen kepada petugas.
  4. Setelah verifikasi, dana dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras dan telur.

Dengan adanya program ini, diharapkan kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah dapat terbantu.*

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER