Metronews

Wali Kota Maulana Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas Pembentukan 68 Posbankum di Kota Jambi

0

0

matajambi |

Selasa, 28 Apr 2026 14:33 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Poto Bersama - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Wali Kota Maulana menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dedikasinya dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan di Kota Jambi.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam peresmian 1.585 Posbankum desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (28/4/2026).

Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Akses Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kehadiran Posbankum bertujuan menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

“Kita ingin akses keadilan hadir untuk semua, tanpa harus jauh-jauh mencari bantuan hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, TNI, hingga lembaga bantuan hukum (LBH).

Selain itu, pemerintah tengah mendorong penguatan peran paralegal di desa. Setiap desa direncanakan memiliki dua paralegal yang direkrut dan dilatih oleh LBH untuk membantu mediasi sengketa masyarakat.

Kota Jambi Jadi Pelopor Posbankum di Seluruh Kelurahan

Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa Kota Jambi menjadi daerah pertama di Provinsi Jambi yang seluruh kelurahannya telah memiliki Posbankum.

“Dari 68 kelurahan yang ada, sebanyak 20 telah mengikuti lomba tingkat nasional, dan Kota Jambi berhasil meraih kemenangan melalui perwakilan Ubaidillah,” ungkapnya.

Ia berharap keberadaan Posbankum dapat memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan, hingga rujukan advokasi secara gratis bagi masyarakat.

Sumber :

1 2

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER