Metronews

THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi, Jadi Angin Segar Jelang Lebaran

0

0

matajambi |

Sabtu, 07 Mar 2026 19:33 WIB

Reporter : Jay

Editor : Jay

Gubernur Jambi Al Haris

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi mendapat kabar menggembirakan. Pemerintah Provinsi Jambi memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1 juta bagi setiap PPPK paruh waktu.

Kebijakan tersebut disetujui oleh Gubernur Jambi, Al Haris, sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang selama ini turut berperan dalam mendukung pelayanan publik di berbagai instansi.

Tercatat sebanyak 6.438 PPPK paruh waktu akan menerima THR tersebut. Gubernur Al Haris meminta agar proses pencairan dapat dilakukan sebelum Lebaran agar manfaatnya dapat langsung dirasakan para pegawai.

“Sudah kita setujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Saya minta agar THR tersebut dibayarkan sebelum Lebaran,” ujar Al Haris.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan secara prinsip kebijakan tersebut telah dibahas bersama sejumlah instansi terkait seperti BKAD, Inspektorat, dan Bappeda. Saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu surat edaran (SE) dari pemerintah pusat sebagai dasar realisasi pembayaran.

“Sudah dirapatkan Pak Sekda dengan BKAD, Inspektorat dan Bappeda, tinggal menunggu SE dari pusat,” ujarnya.

Bagi para PPPK paruh waktu, kebijakan ini menjadi kabar yang sangat dinantikan. Selama ini, THR umumnya hanya diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu.

Widya, salah satu PPPK paruh waktu di Pemprov Jambi, mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut. Menurutnya, THR sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.

“Alhamdulillah akhirnya kami juga bisa merasakan THR. Selama ini hanya melihat PNS yang menerima,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Firman yang juga merasa terbantu dengan adanya THR tersebut.

“Terima kasih Pak Gubernur atas perhatian ini. THR sangat membantu kami untuk kebutuhan Lebaran bersama keluarga,” katanya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jambi berharap para PPPK paruh waktu semakin termotivasi dalam bekerja dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sumber :

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER