Metronews

Hiburan Malam Ditutup, Ini Kebijakan Pemkot Jambi Selama Ramadan

0

0

matajambi |

Sabtu, 14 Feb 2026 07:43 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Pemkot Jambi Terbitkan SE Ramadan 1447 H, Hiburan Malam Ditutup Sementara - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Pemerintah Kota Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan ini mengatur operasional usaha dan aktivitas masyarakat guna menjaga ketertiban serta toleransi selama bulan puasa.

Surat edaran tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Pemkot Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Baznas, Dewan Masjid Indonesia (DMI), organisasi perangkat daerah terkait, serta para camat se-Kota Jambi. Rapat berlangsung pada 4 Februari 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Jambi.

Dalam kebijakan itu ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, seperti bar, diskotek, karaoke, dan panti pijat, dihentikan sementara. Penutupan berlaku mulai 15 Februari 2026 atau tiga hari sebelum Ramadan hingga 23 Maret 2026 atau tiga hari setelah Idul Fitri.

Rumah makan, restoran, dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak dilakukan secara terbuka serta menghormati umat Muslim yang berpuasa. Pengelola usaha diminta menggunakan tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar.

Baca Juga:

Hanya Satu Nama yang Maju di Bursa Ketua Karang Taruna Jambi

Pusat perbelanjaan juga dianjurkan mengimbau karyawan Muslim mengenakan busana bernuansa Ramadan. Karyawan pria disarankan memakai peci, sementara karyawati dianjurkan menggunakan kerudung atau selendang.

Selain itu, penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus di masjid dan musholla dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah waktu tersebut, kegiatan tetap dapat berlangsung tanpa pengeras suara. Masyarakat juga diimbau tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan sekaligus memelihara toleransi di tengah masyarakat.

“Kita mengatur agar ibadah Ramadan berjalan baik, dengan prinsip saling menghormati,” ujar Maulana.

Ia meminta pelaku usaha kuliner menyesuaikan operasionalnya selama Ramadan agar suasana tetap kondusif. Pemkot juga akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait untuk memastikan aturan tersebut dijalankan.

Baca Juga:

Jelang Ramadan 2026, Pemkot Jambi Gelar Pangan Murah untuk Stabilkan Harga Sembako

Menurut Maulana, Ramadan harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat ibadah, mempererat persaudaraan, dan meningkatkan kepedulian sosial. Ia optimistis pelaksanaan Ramadan tahun ini berlangsung aman dan tertib dengan dukungan seluruh masyarakat, katanya.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER