JAMBI, MATAJAMBI.COM – Pemerintah Kota Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan ini mengatur operasional usaha dan aktivitas masyarakat guna menjaga ketertiban serta toleransi selama bulan puasa.
Surat edaran tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Pemkot Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Baznas, Dewan Masjid Indonesia (DMI), organisasi perangkat daerah terkait, serta para camat se-Kota Jambi. Rapat berlangsung pada 4 Februari 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Jambi.
Dalam kebijakan itu ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, seperti bar, diskotek, karaoke, dan panti pijat, dihentikan sementara. Penutupan berlaku mulai 15 Februari 2026 atau tiga hari sebelum Ramadan hingga 23 Maret 2026 atau tiga hari setelah Idul Fitri.
Rumah makan, restoran, dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak dilakukan secara terbuka serta menghormati umat Muslim yang berpuasa. Pengelola usaha diminta menggunakan tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar.
Pusat perbelanjaan juga dianjurkan mengimbau karyawan Muslim mengenakan busana bernuansa Ramadan. Karyawan pria disarankan memakai peci, sementara karyawati dianjurkan menggunakan kerudung atau selendang.
Selain itu, penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus di masjid dan musholla dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah waktu tersebut, kegiatan tetap dapat berlangsung tanpa pengeras suara. Masyarakat juga diimbau tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari selama Ramadan.Wali Kota Jambi Maulana mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan sekaligus memelihara toleransi di tengah masyarakat.
“Kita mengatur agar ibadah Ramadan berjalan baik, dengan prinsip saling menghormati,” ujar Maulana.
Ia meminta pelaku usaha kuliner menyesuaikan operasionalnya selama Ramadan agar suasana tetap kondusif. Pemkot juga akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait untuk memastikan aturan tersebut dijalankan.
Menurut Maulana, Ramadan harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat ibadah, mempererat persaudaraan, dan meningkatkan kepedulian sosial. Ia optimistis pelaksanaan Ramadan tahun ini berlangsung aman dan tertib dengan dukungan seluruh masyarakat, katanya.