MATAJAMBI.COM - Artis sekaligus musisi Onadio Leonardo akhirnya menuntaskan seluruh rangkaian rehabilitasi yang harus ia jalani.
Setelah menjalani pemulihan selama tiga bulan terkait kasus narkoba, Onad kini resmi dinyatakan selesai dan kembali bebas menjalani aktivitasnya.
Kasus tersebut bermula saat Onad diamankan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya yang berada di kawasan Tangerang Selatan, pada 30 Oktober 2025. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menduga vokalis band Lyon tersebut terlibat penyalahgunaan narkotika.
Saat aparat mendatangi rumahnya, Onad diketahui sedang melakukan aktivitas harian seperti biasa. Dari hasil pemeriksaan awal, ia diduga mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, yang kemudian mengantarkannya ke proses hukum hingga rehabilitasi.
Peristiwa itu juga menarik perhatian publik lantaran sang istri, Beby Prisillia, terlihat mendampingi Onad saat proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Kehadiran Beby bahkan sempat memunculkan spekulasi dan tudingan bahwa ia turut terlibat dalam kasus tersebut.
Isu itu kemudian kembali dibahas oleh Deddy Corbuzier dalam kanal YouTube miliknya yang tayang pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam perbincangan tersebut, Deddy secara langsung meminta klarifikasi kepada Beby terkait tuduhan yang sempat beredar.
“Sempat ada tuduhan kamu ikut terlibat, itu tidak benar kan?” tanya Deddy.Menanggapi hal tersebut, Beby dengan tegas membantah. Ia memastikan dirinya tidak terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat sang suami.
“Tidak benar. Hasil tes urine saya negatif,” ujar Beby lugas.
Dalam podcast tersebut, Beby hadir bersama Onad yang sebelumnya sempat menghilang dari sorotan publik karena fokus menjalani rehabilitasi. Kehadiran pasangan ini membuka cerita di balik keputusan Beby yang selalu berada di sisi suaminya, bahkan di masa-masa terberat.
Deddy pun menanyakan alasan Beby memilih ikut mendampingi Onad sejak proses pemeriksaan hingga rehabilitasi.
“Saya mencintainya. Dalam susah maupun senang, kami bersama. Itu bagian dari janji pernikahan,” ungkap Beby.